4 Syarat Dan Cara Memutus First Media Agar Tidak Denda
|Cara memutus first media lengkap dengan persyaratannya. Masih banyak yang asal memutus langganan first media, kemudian terkena denda karena tidak mengikuti prosedur yang berlaku dan sudah ditetapkan bersama.
Karena satu dan lain hal, ada banyak yang memutus langganan provider internet ini. Mungkin dikarenakan pindah atau ingin mengganti dengan provider internet lainnya. Nah, ada beberapa cara memutus wifi first media ini yang bisa kamu lakukan. Namun tetap ingat akan denda yang berlaku. Simak ulasan kami berikut ini :
Cara Memutus First Media
Bisa dibilang ada 4 cara untuk memutuskan wifi first media ini. Diantaranya melalui emai, call center, media sosial atau dengan datang langsung ke kantornya. Yang paling aman adalah dengan datang langsung ke kantor. Karena cara lainnya biasanya akan menunggu proses pemutusan langgan.
Nah sebelum kamu berniat untuk putus sambungan first media ini, maka ada baiknya kamu tahu mengenai syarat dan denda memutus langganan first media berikut ini :
Denda Memutus Langganan First Media
Pada saat kamu mendaftar dan ingin memasang wifi internet first media, biasanya kamu diminta untuk menandatangani kontrak perjanjian terlebih dahulu.
Nah didalam kontrak ini sudah ada persyaratan dan denda pada saat kamu memutus langganan first media. Berikut beberapa isi kontrak mengenai pemutusan layanan first media sebagai berikut :
- Prosedur pemutusan langganan adalah 14 hari kerja
- Sudah membayar billing tagihan terakhir dan akan di proses sesuai dengan cetak billing yang berlaku.
- Sebelum selesai kontrak 12 bulan pertama, maka akan dikenakan denda pinalti sebesar Rp 500 ribu.
- Jika seluruh proses pemutusan langganan sudah selesai, maka teknisi akan menghubungi pelanggan dan mengambil modem serta STB yang terpasang.
Jadi perlu diketahui bahwa disini akan berlaku kontrak perjanjian selama 12 bulan. Jika berhenti berlangganan first media sebelum 1 tahun, maka akan dikenakan biaya pinalti sebanyak 500 ribu. Denda ini bisa dibayarkan ke kantor atau masuk ke tagihan kamu.
Lalu bagaimana akibat tidak membayar first media ? maka bisa jadi kamu akan tetap masuk tagihan dari first media. Dan pengguna, ktp, email dan nomor telepon akan di blacklist tidak bisa digunakan untuk mendaftar kembali.
Nah jika sudah paham, maka selanjtunya cara putus sambungan first media dengan 4 cara berikut ini.
1. Putus Langganan Melalui Email
Untuk cara yang pertama adalah melalui email. Kamu bisa mengirimkan pesan ke email first media di [email protected] melalui pesan singkat. Untuk isi emailnya langsung saja, yang terpenting kamu mencantumkan hal hal berikut ini :
- Perihal : mengenai pemutusan langganan internet first media.
- Nama pelanggan pada waktu mendaftar.
- ID Pelanggan sesuai dengan waktu mendaftar di awal.
- Nomo HP yang terdaftar.
- Alamat email yang terdaftar.
Selebihnya isi hanya menyatakan bahwa kamu ingin melakukan pemutusan hubungan layanan first media ini.
Baca Juga >>> 4 Cara Cek No Pelanggan First Media <<<
2. Customer Service First Media
Atau bisa langsung berbicara ke CS untuk melakukan berhenti langganan. Berikut untuk nomornya :
- (021) 1500595 pada jam kerja 07.00-21.00 wib
Disini awalnya kamu akan dibimbing oleh mesin penjawab. Pilih untuk menyambungkan ke bagian call center lalu kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan pemutusan layanan internet. Nomor lainnya adalah :
- Jakarta (021) 2559 6595
- Bandung (022) 8743 6500
- Yogyakarta 0812-2604-3483
- Malang (0341) 3301 030
- Surabaya (031) 2950 777
- Medan (061) 4106 1000
- Batam (0778) 5707 200
Jangan lupa untuk mempersiapkan mengenai nama, alamat, nomor ktp, dan juga id pelanggan kepada customers service.
3. Pemutusan Layanan Internet First Media Melalui Media Sosial
Berikut ini beberapa akun media sosial yang bisa kamu hubungi untuk berhenti layanan internet atau komplain masalah internet, diantaranya adalah :
- Twitter : @FirstMediaCares
- Instagram : @FirstMediaWorld
- Facebook : FirstMediaWorld
- Youtube : FirstMediaWorld
Kamu bisa melalui private chat atau direct message pada akun media sosial diatas. Sebutkan juga untuk id pelanggan kamu dan maksud tujuan pemutusan.
4. Mendatangi Kantor first media
Ini cara yang paling mudah dan cepat untuk prosesnya. Kamu bisa mendatangi ke kantor cabang dari first media. Jangan lupa membawa KTP dan juga nomor id pelanggan. Untuk modem dan stb bisa di susulkan atau menunggu dari teknisi yang datang.
Cara Pindah Alamat First Media
Kalau kamu berniat memutus langganan wifi dikarenakan ingin pindah alamat, maka kamu harus datang ke kantor. Atau hubungi melalui email terlebih dahulu. Nantinya akan ada solusi untuk melakukan pindah alamat internet tanpa memutus layanan internetnya.
Dan cara ini tidak dikenakan denda karena kamu masih melakukan layanan internet di first media. Atau kamu juga bisa menghubungi cs dan kontak media sosial diatas untuk melakukan pemindahan alamat.
Jika sudah dihubungi maka tinggal mengisikan alamat baru, dan menunggu proses sampai dengan teknisi datang ke alamat kamu dan memasang yang baru.
Baca Juga >>> 2 Cara Mengecek Mbps Wifi First Media <<<
>>> 5 Cara Komplain First Media Untuk Gangguan Wifi <<<
Penutup
Itu tadi cara memutus first media dengan melalui beberapa tahapan dan prosedur yang berlaku. Jangan lupa untuk masalah denda. Jika kamu sudah di atas pemakaian selama lebih dari 12 tahun maka tidak ada denda dan hanya dikenakan biaya untuk billing tagihan saja.
Terima kasih sudah membaca artikel kami mengenai cara putus firstmedia diatas. Semoga bisa bermanfaat dan selamat mencobanya semoga sukses.